Kajian & Advokasi MoU Helsinki & UUPA Dalam Aspek Normatif (Doktrinal) BW
Rp129.500
97 in stock
Description
Buku kajian dan advokasi ini adalah untuk mengingatkan kembali bahwa semangat klausul Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 terkesan diterjemahkan tidak sesuai kepentingan dan harapan rakyat Aceh. Sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang telah berusia hampir 15 tahun lamanya, kondisi Aceh tidak memperlihatkan kemajuan yang signifikan. Aceh dihadapkan pada fakta keterpurukan ekonomi dengan lemahnya daya beli masyarakat, sulitnya mencari pekerjaan, dan tingginya angka kemiskinan hingga Aceh masuk dalam kategori provinsi termiskin di Sumatera. Sungguh miris! Kondisi di Aceh bertentangan dengan dasar-dasar berpikir logika hingga mengherankan masyarakat dunia. Bagaimana bisa, dengan limpahan dana otonomi khusus yang mencapai puluhan triliun tapi rakyatnya miskin (pernah disampaikan Dr. Syurkani Ishak Kasim, Direktur Eksekutif Asian Development Bank). Membicarakan kembali MoU Helsinki dan UUPA berarti merekonstruksi kembali, menyambung kembali ingatan akan identitas Aceh dengan keistimewaannya yang sempat lupa atau dilupakan oleh kekuasaan atau kesengajaan struktural. Apa yang dialami Aceh saat ini bukan semata kesalahan Aceh tapi juga karena ketidaktulusan negara untuk bersama-sama mengimplementasikan MoU Helsinki secara berkeadilan dan komprehensif. Maka apabila orang bertanya kepada saya, apakah keadilan atau pemerataan pembangunan yang harus didahulukan bagi pembangunan Aceh? Maka saya akan jawab, “Keadilan! Hak atas keadilan untuk Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki!” Aceh butuh keadilan memori sebagai wujud keadilan negara pada bangsanya.
General Inquiries
There are no inquiries yet.